Kilasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Sidang Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tahun 2019 di MK akan dimulai dari tanggal 11 Juni 2019 dengan agenda registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa. Selanjutnya tanggal 14 Juni 2019 akan MK menggelar sidang perdana dan MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
Menyikapi hal tersebut,Panglima Komando Pertahanan Adat Dayak Dr. Rudlof, S.H. M.si menyatakan bahwasannya Ia menolak segala bentuk aksi yang menimbulkan kerusuhan dalam bentuk apa pun menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019.