PENAJAM - Jajaran Kepolisian Resor Penajam
Paser Utara (Polres PPU) meringkus seorang pemuda berinisial SE (19) di Kelurahan
Penajam Kecamatan Penajam.
Penangkapan SE tersebut, terkait tindak
pidana pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada Rabu, (17/6/2020) sekitar
pukul 24.00 Wita.
Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha melalui
Kasat Reskrim Iptu Dian Kuanawan mengungkapkan, penangkapan tersebut
berdasarkan dari laporan korban.
Pihak korban melaporkan bahwa kendaraan
roda dua milik korban telah lenyap. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian
pihaknya melakukan pencarian pelaku pencurian tersebut.
“Dasarnya laporan dari korban, kemudian
kita lakukan pencarian,” ujarnya
Lanjut dia, kronologias awal yakni pada
saat korban pulang dari membeli makan dan kembali ke rumah di daerah Kerok Laut
RT 017 Kelurahan Penajam.
Selanjutnya, korban meninggalkan sepeda
motor tersebut di depan rumah dalam keadaan terkunci. Lalu, korban masuk ke
dalam rumah untuk memakan makanan yang sudah dibeli.
“Setelah selesai makan, korban keluar rumah
dan melihat kendaraan sepeda motornya sudah tidak ada di tempat atau hilang,”
ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, ucap Dian, korban
melaporkan ke Polsek Penajam pada hari Rabu 17 Juni 2020.
“Setelah kita lakukan pencarian, pelaku
berhasil kita tangkap di RT 29 Kelurahan,” terangnya.
Berdasarkan tindakannya, tersangka
dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dan saat ini tengah diamankan oleh
kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah kita amankan,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim
Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan
Timur, memasuki era New Normal ini untuk dapat tetap mengutamakan protocol
kesehatan, diantaranya menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga
jarak atau physical distancing agar dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19