Kapolres Berau hadiri pemusnahan barang
bukti dari berbagai macam perkara di halaman kantor Kejaksaan Negeri Berau
Jalan Diponegoro, pada Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 10.00 wita.
Dari catatan yang di peroleh, barang bukti
yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 106 perkara narkotika, 53 perkara tindak
pidana umum lain, 33 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda,
3.467 butir Double L, 5.161 botol minuman keras dan 7 pucuk senpi rakitan.
“Barang bukti yang kita musnahkan merupakan
periode dari Juni 2019 sampai dengan Mei 2020 dengan total 256 perkara. Semua
perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujar
Kapolres.
Berbagai metoda pemusnahan dilakukan, mulai
dari dipotong, dibakar, dilarutkan hingga di hancurkan dengan alat berat.
“BB senjata api dan senjata tajam dengan
cara dipotong, Narkotika dengan cara dilarutkan, BB pidana umum dibakar dan
miras dihancurkan menggunakan alat berat,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut, diikuti
oleh Bupati Berau Muharram, Wakil Bupati Berau Agus Tantomo, Ketua DPRD Berau
Madri Pani, Kepala Kejaksaan Negeri Berau Jufri, Sekretaris Daerah M. Gazali,
Dandim 0902/Trd Letkol Kav Ilham Faisal Siregar, Kapolres Berau AKBP Edy
Setyanto Erning Wibowo, Kepala Satpol PP Iramsyah, dan Kepala Rutan Kelas II B
Tanjung Redeb Prayitno.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade
Yaya Suryana mengatakan dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan tindak pidana
hingga perdagangan ilegal di Berau dapat diminimalisir oleh penegak hukum dan
aparat keamanan.
“Kita harapkan segala macam tindak pidana
dan perdagangan ilegal seperti miras dan kosmetik ilegal dapat di minimalisir
hingga terciptanya keamanan yang kondusif di masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polda Kaltim