BALIKPAPAN- Batalyon A Pelopor Satbrimob
Polda Kaltim melakukan pengamanan di sekitar area Pengadilan Negeri Balikpapan
Kelas II B Balikpapan. Rabu (17/6/2020).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade
Yaya Suryana menerangkan sedikitnya ada 1 SST personel kepolisian serta dua
unit kendaraan lapis baja dikerahkan untuk penjagaan. Hal ini dilakukan guna
berikan rasa aman proses persidangan walaupun dilakukan secara online.
“Anggota Brimob ini berjaga di beberapa
titik. Mulai dari pintu masuk Kantor PN Balikpapan, area depan ruang sidang,
dan di dalam ruang sidang. Memang tidak ada permasalahan yang menonjol. Tapi
karena ini memang jadi perhatian publik, maka kami lakukan pengamanan secara
optimal” tutur Ade Yaya
Seperti yangdiketahui, terdakwa kasus
makar Papua telah divonis oleh majelis hakim dalam agenda sidang putusan
yang digelar secara daring melalui aplikasi zoom in di Pengadilan Negeri
Balikpapan pada Rabu (17/6/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Raden
Prabowo Argo Yuwono menegaskan, mereka adalah murni pelaku kriminal yang
mengakibatkan terjadinya kerusuhan di Papua. Khususnya, di Kota Jayapura.
Menurutnya, Provokasi yang dilakukan tujuh
terdakwa itu berdampak pada banyaknya masyarakat papua yang mengalami kerugian
baik materil maupun harta benda. Argo menyatakan, bahwa kelompok-kelompok kecil
yang menggelar aksi unjuk rasa dalam beberapa waktu belakangan, sengaja
menghembuskan isu bahwa ketujuh terdakwa makar itu merupakan tahanan politik.
Argo menekankan, jajaran kepolisian
memiliki alasan menyatakan bahwa ketujuh terdakwa tersebut merupakan pelaku criminal,
karena sejak awal sudah mengumpulkan bukti sehingga harus menjadikan para
terdakwa sebagai pelaku makar.
”Kami berharap penegakan hukum Papua tidak
dianggap sebagai persoalan politik karena ini murni kriminal,” ujar Argo lagi.
Dalam tuntutannya, tujuh terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur
dalam pasal 106 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan
kesatu.
Salah satu keluarga terdakwa kasus makar
papua mengaku puas dengan putusan hakim yang memvonis terdakwa Buhktar Tambuni
dengan vonis 11 bulan penjara.
Putusan hakim jauh lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun penjara. Istri terdakwa
BukhtarTambuni yakni Debora Awom mengaku puas dengan putusan hakim.
“saya terimakasih saya senang dengan vonis
11 bulan saya merasa bersemangat. Saya berterimakasih kepada hakim yang mulia
karena dia mendengarkan berita-berita yang baik. Saya menerima karena putusan
11 bulan” ungkapnya disela melihat proses sidang suaminya melalui virtual zoom
di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (17/06/2020)
Sidang putusan tersebut dilakukan secara
bertahap dimulai sekira pukul 11.30 WITA dan dilakukan secara daring melalui
aplikasi zoom in yang terhubung langsung dari Rutan Balikpapan sebagai tempat
penahanan 7 terdakwa dan juga terhubung di Kejaksaan Negeri Papua serta pihak
keluarga terdakwa.
HUMAS POLDA KALTIM