Bontang - Prestasi yang sangat luar biasa
dan patut diacungi jempol kepada Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang yang
di backup Jatanras Polda Kaltim telah berhasil mengungkap kasus Pencurian di
Kantor Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Bontang, Jumat (19/6/2020).
Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang
menangkap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian
5 laptop, 2 telepon genggam dan handycam yang mengaku bernama IH (41) warga Jl.
Ir. H. Juanda No. 002 RT. 32 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota
Bontang.
Setidaknya sudah 3 kali Pelaku membobol
Kantor Perpustakaan Daerah ( Perpusda ) Kota Bontang, ini dikuatkan Polres
Bontang telah menerima 3 kali laporan pencurian dan akhirnya berhasil
mengungkap pelakunya.
Tak disangka, pelaku telah melakukan
aksinya sejak tahun 2018 dan berhasil mengambil barang-barang milik Kantor
Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Bontang diantaranya 5 laptop, 2 telepon
genggam dan handycam.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel
Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat mengatakan, pelaku berhasil
menggondol sejumlah barang elektronik di kantor Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kota Bontang.
Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan
mematikan jaringan CCTV, "Jadi sebelum dia lakukan aksinya,
kabel CCTV dicabut, sudah hafal dia," terang Kasat Reskrim.
Dengan kondisi CCTV yang mati atau tidak
berfungsi, Pelaku dengan mudah melancarkan aksinya, apalagi pelaku merupakan
penjaga malam alias wakar Perpusda Bontang tersebut, lanjut AKP Mahfud.
Saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan
di Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat
pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun
penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim
Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan
Timur, memasuki era New Normal ini untuk dapat tetap mengutamakan protocol
kesehatan, diantaranya menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga
jarak atau physical distancing agar dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19