BERAU - Sambut Hari Bhayangkara yang jatuh
setiap tanggal 1 Juli, Polres Berau memberikan penghargaan kepada masyarakat
dengan menggelar pelayanan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau
SIM gratis.
Tetapi, pelayanan SIM gratis tidak berlaku
untuk semua masyarakat, melainkan hanya untuk masyarakat yang lahir pada 1 Juli
saja.
"Pembuatan SIM gratis tidak berlaku
untuk semua jenis SIM. Kita hanya berlakukan SIM gratis untuk SIM A dan
C," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, Selasa (23/6/2020).
Dengan adanya SIM gratis ini, pemohon tidak
akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, kata Edy, SIM gratis juga
diberikan kepada para petugas medis yang menangani Covid-19. Sebagai bentuk
penghargaan karena telah mengabdikan diri demi kesehatan masyarakat.
"Kita sudah punya datanya untuk nakes
yang menangani pasien positif Covid-19, karena mereka betul-betul tidak ada
waktu. Kita berikan penghargaan," ujarnya.
"Pelaksanaan dimulai pada tanggal 25
Juni 2020 hingga 30 Juli 2020," tambahnya.
Sehingga dapat memberi kesempatan dan waktu
kepada para tenaga kesehatan untuk mengurus SIM.
"Para nakes yang hendak mengurus SIM
tetap harus kesini (Polres Berau). Makanya kita pelayanan sampai tanggal 30
Juli. Nanti kapan dia sempat, selesai karantina, silahkan datang,"
ujarnya.
Untuk masyarakat yang yang ingin
memperpanjang atau membuat SIM baru bisa langsung mendatangi Kantor Satpas
Polres Berau untuk dilakukan pendataan.
"Pendaftaran pemohon SIM gratis akan
mulai dibuka tanggal 25 Juni 2020 dan bisa mendaftar di Satpas Polres
Berau," kata Edy.
"Tidak ada kuota tertentu. Yang
memenuhi syarat silahkan mendaftar (permohonan SIM gratis)," katanya.
Sejumlah persyaratan yang wajib di penuhi
oleh pemohon adalah membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dengan
tanggal lahir 1 Juli.
Pemohon juga harus dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani dengan wajib membawa surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan
dan ketentuan perpanjangan dan pembuatan SIM.
"Khusus untuk pemohon SIM baru, harus
telah dinyatakan lulus uji teori dan praktek," pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim
Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan
Timur, memasuki era New Normal ini untuk dapat tetap mengutamakan protocol
kesehatan, diantaranya menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga
jarak atau physical distancing agar dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19.
Sumber: HUMAS POLDA KALTIM