Polres Kutai Barat melalui Satuan Reserse
Narkoba Polres Kutai Barat musnahkan Barang Bukti (BB) berupa shabu-shabu di
Aula Resnarkoba pada Rabu, 10 Juni 2020. Total Barang Bukti seberat 15,3 gram
tersebut merupakan kumpulan dari tujuh (7) laporan Polisi (LP).
Kepala satuan Resnarkoba Polres Kubar Iptu
darwis Yusuf mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 15,3
gram yang merupakan jumlah keseluruhan dari Ketujuh laporan Polisi.
Berdasarkan ketujuh Laporan tersebut Darwis
menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan tangkapan selama dua
bulan terakhir yakni mulai bulan April sampai awal bulan juni 2020 dengan tujuh
tersangka berbeda, berharap dengan pemusnahan ini menjadi simbol perlawanan
kita bersama terhadap peredaran narkoba”. Ungkap Darwis
Saat dikonfirmasi ditempat berbeda,
Kapolres Kutai barat AKBP Roy Satya Putra menjelaskan bahwa pemusnahan barang
bukti adalah lumrah dilakukan, ia juga berharap kasus peredaran narkoba di
Kutai Barat serta Mahakam Ulu bisa berkurang.
“pemusnahan BB merupakan hal yang lumrah
dilakukan, dan kita juga berharap kasus peredaran narkoba di Kubar dan Mahulu
bisa berkurang bahkan syukur-syukur kalau sampai tidak ada lagi alias nol
kasus. Tentu kita mengharap bantuan dari masyarakat untuk terus bersinergi
dengan kepolisian dalam melawan Narkoba”. Tegas Kapolres
Lebih lanjut ia juga menuturkan bahwa
Polres Kubar akan terus memburu siapa saja yang mencoba bermain dengan narkoba,
baik itu pengguna maupun pengedar akan diberi ganjaran yang sesuai.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade
Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protocol
Kesehatan diantaranya dengan menggunakan masker, menjaga jarak/ physical
distancing, dan rajin mencuci tangan untuk mengurangi resiko penyebaran Virus
Covid-19.