PENAJAM- Satuan Reserse Narkoba Polres
Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil mengamankan satu tersangka
penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AB (26), di sebuah rumah yang
terletak di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
BR ditangkap pada Jumat, (19/6/2020)
sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha melalui
Kasat Resnarkoba, AKP Anton Saman, S.H mengungkapkan, pihaknya mengamankan
tersangka di sebuah rumah di Kelurahan Jenebora Kecamatan Penajam.
Hal tersebut terungkap dari informasi warga
bahwa daerah tersebut sering dijadikan tempat aktivitas kegiatan narkoba.
“Kemudian, anggota opsnal melakukan
penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang dicurigai lalu anggota opsnal
masuk kedalam rumah tersebut dan ada seseorang yang di ketahui berinisial AB
lalu anggota opsnal melakukan penggeledahan,” ungkapnya. Minggu, (21/6/2020).
Alhasil ucap dia, hasil penggeledahan
tersebut, didapati enam poket sabu seberat 2,08 gram beserta satu buah dompet
warna hitam, satu buah bong lengkap,satu buah Korek Gas, satu buah sendok takar
terbuat dari sedotan dan Satu Unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam.
Ia menambahkan, atas perbuatannya tersebut,
tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 tenyang Narkotika.
“Saat ini tersangka sudah kami proses di
Mapolres PPU,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim
Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat
khususnya Kalimantan TImur untuk tidak ikut terlibat atau bahkan sampai
menggunakan Narkoba tersebut.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat
yang luar biasa besar untuk membantu Polri dalam pengungkapan jaringan narkoba.
Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat. Untuk itu kami
himbau kepada semua masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba.
Kalau warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba, segera
laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tutup Ade Yaya
Sumber: HUMAS POLDA KALTIM
0 Komentar