Bontang – Unit Opsnal Satreskoba
Polres Bontang bersama Unit Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan
Selatan berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial FY (25) di Jl
Pelabuhan 3 Rt. 33 Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, Kamis (25/6/2020) sore.
“Tersangka FY merupakan
warga Gg Merpati Ujung Rt 27 Desa. Teluk Lingga Kec. Sangata, berhasil dibekuk
Polisi dari Polres Bontang lengkap dengan barang bukti berupa Narkotika jenis
sabu seberat 143,69 gram”.
Kapolres Bontang AKBP Boyke
Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, SH
dengan didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan Tersangka ditangkap saat
menaiki mobil jenis hilux warna putih di daerah Tanjung Laut Indah.
Saat dilakukan
penggeledahan terhadap tersangka tidak ditemukan barang mencerigkan,
penggeledahan dilanjutkan didalam mobil di kursi belakang ditemukan plastik
warna hitam, setelah dibuka berisi 3 (tiga) plastik berukuran besar yang berisi
narkotika jenis sabu yang diakui kepemilikannya tersangka FY, kata Kasat Reskoba,
kata Kasat Reskoba.
Tersangka FY mengaku tak
mengetahui siapa pemilik sabu ratusan gram itu, karena ia hanya dihubungi
melalui telepon seluler. Setelah mengambil barang haram tersebut, dirinya hanya
diminta untuk mengantar barang ke suatu lokasi yang disebutkan kemudian setelah
sampai, lanjutnya.
Sekali ngantar Tersangka
mendapatkan upah Rp1,5 juta. Dan ini bukan kali pertama FY melakoni pekerjannya
sebagai kurir narkoba. Bahklan sebelumnya ia juga pernah mengambil narkoba
seberat 50 gram di Loktuan, dengan bayaran Rp. 800 ribu,” tambah AKP Ngurah.
Lanjut Kasat Reskoba, FY
sudah 3 kali ini menjadi kurir Narkoba, pertama di Sangatta, kedua di Loktuan,
dan ketiga di Tanjung Laut Indah ini, tidak sempat mendapatkan upah keburu
ditangkap Polisi.
Saat ini tersangka dan
barang bukti diamankan di Polres Bontang, Penyidik menjerat dengan UU Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara,
imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.
Sumber: Humas Polda Kaltim