Balikpapan - Kecelakaan tragis di Balikpapan pada hari Jumat
(21/1) pukul 06.30 WITA menimbulkan puluhan korban jiwa dan luka-luka.
Kedatangan orang nomor satu di Kaltim tersebut ingin melihat
langsung kondisi para korban serta memastikan pihak Jasa Raharja menanggung
biaya perawatan korban selama di Rumah Sakit.
“Saya ingin memastikan pada semua agar mereka tetap tenang,
Seluruh biaya untuk perawatan nanti akan diselesaikan oleh Jasa Raharja. Jadi
jangan ada kekhawatiran soal biaya” ucap Gubernur Kaltim.
Tampak pula, Gubernur dan Kapolda Kaltim berbicara kepada
para korban satu persatu dan percakapannya mengenai kondisi saat ini yang
dirasakan.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan
kepada para korban. “Kami sangat prihatin dan turut berduka cita yang mendalam
atas warga yang meninggal dunia:” ucap Kapolda.
Petugas Jasa Raharja mengatakan tidak perlu khawatir terkait
biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi
kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut
dengan baik.
Seluruh warga yang mengalami kecelakaan di Balikpapan
tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun
1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar
Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan
kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat
kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat,
laut maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun
dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.
Para korban kecelakaan yang mengalami luka dan meninggal
dunia, tutur dia, sementara ini telah berada di RSU Kanujoso, RSU Beriman, dan
RS Ibnu Sina.
Humas Polda Kaltim